Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apa benar PP 31 tahun 2007 sudah dibatalkan ? › Reply-49417
isinya memerintahkan kepada presiden untuk mencabut pasal 1 ayat (1) huruf c, pasal 1 ayat (2) huruf a, pasal 2 ayat (1) huruf f dan pasal 2 ayat (2) huruf c PP.31 th.2007