Ortax › Forums › PPh Badan › PEnghasilan yang diakui fiskal seperti ini bukan? › Reply-49258
- Originaly posted by Rover:
Biaya Yang Diakui secara fiskal itu yang sebelum PPN atau yang sesudah PPN yah?
Jika sudah PKP
sebelum PPN
Biaya Transportasi Antar Barang Rp 1.000.000PPN di kreditkan ( PK – PM )