Ortax › Forums › PPh Badan › Konfirmasi Pembayaran PPN › Reply-49134
- Originaly posted by alisha:
apakah otomatis saya juga harus melakukan pembetulan di SPT Tahunan kah, krn otomatis adanya perubahan di penjualan saya, akan berdampak pada laporan peredaran saya di SPT 1771 tsb?
ya kalo benar ada penjualan yang belum dilaporkan ya tentu saja