Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Ekspor atau Dalam Negeri › Reply-49025
- Originaly posted by asri_atmaja:
Karena penyerahan barang di dalam negeri, maka kami menganggap sebagai penjualan lokal dan terkena PPN 10%
Benar, penyerahan DN..
Originaly posted by asri_atmaja:Bagaimana pembuatan FP nya? PT. A adalah Customer LN tidak mempunyai NPWP.
Identitas pembeli boleh dikosongi..