Ortax › Forums › PPh Badan › spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des › Reply-48915
Pasal 2 ayat (1) PP 46/2013
"Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final."
kalau dari kalimat pasal 2 itu sih menurut saya wajib, bukan opsional. Sependapat dengan rekan pradiar4 dan cbsantoso. PP mengatur bagian dalam undang-undang secara khusus. Selama MK belum memutuskan PP bertentangan dengan undang-undang, maka PP wajib dilaksanakan. CMIIW.