Ortax › Forums › PPh Badan › PP 46 Lagi…. › Reply-47776
menyambung deh sekalian, seorg (bukan pekerja) anggota persekutuan perdata lapor spt 1770s pd thn 2012, dmn di dalamnya mengakomodir bagian laba dari persekutuan yg bukan objek pajak, kemudian blm lama ini dapet surat himbauan utk melampirkan 1721a1 (ga punya 1721a1 krn bukan pegawai), apakah yg harus dilakukan?