Ortax › Forums › PPh Badan › apakah bukti ptg pph23 bln juli-des'13 boleh dikreditkan dlm penghitngn pph badan? › Reply-47573
PPh 23 dipotong oleh customer, dan tentunya yang membayar (SSP) adalah lawan transaksi kami. Sedangkan yang kami miliki adalah bukti potong dari lawan transaksi. Apakah pemindahbukuan bisa berdasar bukti potong? tanpa SSP pak?
Sedangkan PPh final 1% periode Juni-Des'13 sudah kami bayar.