Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bingung Mengenai PP 46 2013 › Reply-47559
Wajib pp 46 ? Kalau tdk akan disuruh pemindahbukuan dan pembetulan spt tahunan ?
bgm kalau tidak mau mengajukan permohonan pemindah bukuan dan tidak mau pembetulan spt ?
apakah akan dilakukan pemeriksaan ?