Ortax › Forums › PPh Badan › spt tahunan badan 2013 terkait pp 46 tahun 2013 › Reply-47340
- Originaly posted by gueades:
Kita lihat dari sisi baiknya, yang mana yang dapat membantu/memudahkan kita nantinya dalam menyusun Laporan Pajak Tahunan.
bener sekali rekan, sebenernya laporan keuangan cukup 1 saja namun kalo untuk mempermudah baiknya dibuat jadi 2 untuk keperluan penyusunan SPT Tahunan