Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi Lebih Bayar masih lebih besar › Reply-47238
- Originaly posted by gabo29:
untuk LB yang desember kalo begitu lempar ke februari saja rekan
di sertakan pengajuan lb bulan januari jadi di total LB jan+Des yang di gunakan untuk masa februari.Rekan gabo29 mohon pencerahanya, apakah LB didesember 2013 bisa dikompensasikan ke bulan januari 2014 atau februari 2014, apakah ada dasar hukumnya
terima kasih