Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › apabila tidak memakai pasal 4 ayat 2 › Reply-47175
- Originaly posted by richardo0789:
Nah, melakukan pencabutan PKP sendiri. Apa nantinya tidak diperiksa seluruh data2 WP nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Originaly posted by hanif:hanya diverifikasi
Salam
Originaly posted by priadiar4:data seperti awal mendaftarkan PKP dan data peredaran bruto, nanti lebih jelasnya akan ada petugas verifikasi lapangan