Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Telat bayar dan lapor spt › Reply-47168
Permisi semua,
mau nanya, kalo PPN suatu masa belum dibayar/setor, apa SPT masa tersebut tetap harus dilaporkan? Misalnya menjadi SPT Non Transaksi dulu, lalu kemudian sesudah disetor, dilakukan pembetulan.
Apa bisa seperti itukah?Mohon sarannya ya ^^ Trims