Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › surat keterangan bebas ( skb) › Reply-46995
- Originaly posted by ingintautax:
kalau ada perusahaan sdh diterbitkan skb, apa perlu lagi fotocopyan skb itu dilegalisir oleh kpp tempat perusahaan itu terdaftar y ?
perlu
Originaly posted by ingintautax:atau ksh ke customernya hanya fotocopyan skbnya saja?
kalo customernya ga komplen ya monggo aja ksih copyannya aja, tp aturannya blg harus yg legalisir