Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Pasal 4 Ayat 2 › Reply-46983
- Originaly posted by salmaqais:
Bisa begitu ya rekan, karena yang mendapatkan penghasilan si penjual bukan si pembeli. Jd yang terkena kewajiban pph final tsb adalah penjual. Apakah perjanjian yang dibuat tsb isinya mengatakan bahwa pph final ditanggung oleh pembeli (PT. H). Bisa minta aturannya rekan
nah situ tau kl ga sesuai aturan malah bingung sendiri