Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Haruskah lapor SPT masa PPH 1% apabila sudah dapat validasi NTPN › Reply-46943
- Originaly posted by zha:
Dear, rekan
Jadi mengenai lapor SPt Final 1% ini apakah hanya dapat dilaporkan secara manual saja rekan2???kalo sudah tervalidasi tidak wajib lapor
Originaly posted by zha:Bukankah rekan jika semua pelaporan pajak baik masa (PPh21, 23 4 (2) dll lainnya dan Badan telah menggunakan eSPT maka semua pelaporan pajak yg lainya jg harus menggunakan eSPT juga rekan??
karena PPh Final ini ketentuan tidak wajib lapor kalo sudah tervalidasi, maka tidak perlu lapor e-SPT