Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › SKP atas Kewajiban PPN setelah PKP dicabut secara Jabatan › Reply-46852
- Originaly posted by hanif:
Pertanyaan, apakah kewajiban untuk memungut PPN masih bisa dibebankan kepada PKP ybs untuk masa September – Desember?.
aku tak tahu ada aturannya atau tidak, namun kalau pakai logika hukum yg umum, maka
kewajiban pemungutan ppn oleh "non pkp" ini akan bermasalah dlm praktiknya, krn:
1. mau pakai identitas pkp apa si "non pkp" ini melap dan membayarkan ppnnya (jk ada)?
2. si non pkp ini bisa kena aturan yg melarang non pkp buat dan lap dan bayar ppn toh…
3. isien dewe…