Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN KMS › Reply-46839
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 1
Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli
yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya
untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk
di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model
penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and
construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).yang dinyatakan ahli yang profesional —> sertifikat dari LPJK, hampir sama seperti konsultan pajak, harus ada sertifikat jika ingin dinyatakan ahli yang profesional
trus, apa hubungannya dengan ini :
Originaly posted by priadiar4:yang tidak memiliki kualifikasi disini adalah yang punya sertifikasi namun melakukan kegiatan proyek tidak sesuai dengan Grade kualifikasi
Salam