Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan PPh Final 1% › Reply-46792
- Originaly posted by tarsonsonichan:
dari beberapa kali sy hub kring pajak dengan petugas yg berbeda2, jawabannya sama: tidak perlu lapor apabila sudah ada NTPN.
sedangkan AR di tempat saya malah tidak tau dan akan menanyakan kepada rekannya lebih lanjut.
masih belum ada kepastian 🙁inilah yang harus diluruskan, itulah yang saya maksud untuk dicounter, isi kepala orang bisa saja berbeda-beda