Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Rugi usaha dan tetap kena PP 46 › Reply-45983
- Originaly posted by cs_pany:
Kemarin habis consult dengan AR katanya untuk tahun 2014 Untuk PPh Final Pasal 4 (2) yang PP-46 tarif 1% dari omzet HARUS lapor ke KPP walaupun sdh di setor ke bank sebelum tgl 15 dan sudah dapat no NTPN.
Batas Lapornya adalah tgl 20 bulan berikutnyaada dasar hukumnya ga tante?