Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar › Reply-45880
Rekan rekan master … mohon bantuannya dong….
kalau wp orang pribadi peredaran usaha brutonya lebih dari 600 juta dan kurang dari 4.8 m di tahun 2012 tapi belum pkp di karenakan buta pajak sama sekali… makanya tidak mengajukan pkp dan baru pkp di bulan des 2013… apakah dpt dikenakan sangsi ppn ? sebenarnya sangsinya apa ? dan bagaimana solusinya ? apakah bisa dibantu ?Terima kasih banyak……