Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PMK Batasan PKP menjadi 4,8 Milyar › Reply-45880
Terima kasih rekan semuanya atas penjelasannya,
ada juga yang membuat penjelasan wajib pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari 4,8M /tahun tidak perlu membayar PPN, karena Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib
Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun lebih banyak
berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu
karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya. mohon penjelasannya apakah wajib pajak cukup melaporkan spt masa PPN nihil, atau mengajukan pecabutan pkp dulu.?