Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan melebihi batasan PKP 600jt, kapan omzet terutang PPN? › Reply-45619
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah ini lagi yg masih grey, apakah apabila sdh PKP duluan secara self assessment kemudian ga bs diberikan pengukuhan secara jabatan alias "power" DJP jadi kemudian hilang?lagi2 saya blm nemu aturannya
ya ga bisalah. masak di pkp kan yang sudah pkp?