Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi › Reply-45585
Kok beda ya?
antara ini :Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by hanif:
Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?Salam
yup, ini sudah diatur dalam ketentuan peraturan
Originaly posted by priadiar4:
oleh Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi.
.. Tidak bisa dikatakan pengusaha UJK jika tidak ada sertifikasi. Jika mendaftarkan diri SIUP Usaha Jasa Konstruksi maka dipersyaratkan ada sertifikat dari LPJK. Rekan jika ikut tender ke instansi pemerintah dalam rangka pembangunan gedung instansi pemerintah, jalan raya, jembatan maka persyaratan sertifikasi ini mutlak adanya..dengan ini :
Originaly posted by trianilwl:Originaly posted by hanif:
Apakah setiap perusahaan konstruksi harus disertifikasi?Tidak wajib
Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 1999, setiap pelaksana kontruksi harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kemampuan usaha.
Salam