Ortax › Forums › PPh Badan › hitung penyusutan AT Bangunan › Reply-44992
- Originaly posted by nimaspajak:
jika diatas dikatakan bahwa yg boleh disusutkan adlh bangunan maka rasanya utk tanah nya bisa di biayakan langsung gitu kali yah master?
jika perlakuan di akuntansi seperti itu, ya kira2 jadilah demikian.