Ortax › Forums › PPh Badan › hitung penyusutan AT Bangunan › Reply-44992
- Originaly posted by yudi74:
yang disusutkan hanya bangunan
Originaly posted by hangsengnikkei:bangunannya ajah
trus utk harga perolehan tanahnya gmn bang? apa bisa di biayakan langsung semua?
mohon pencerahannya bang msh newbie niy 😀