Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dampak PPH Final – PP 46 › Reply-44912
- Originaly posted by Bovent87:
PP 46 ditujukan untuk UMKM akan tetapi bila Perusahaan yang tidak tergolong UMKM akan tetapi peredaran brutonya masih dibawah 4,8 M pertahun apakah juga wajib menerapkan PPh Final atas peredaran brutto….
mohon pencerahan
wajib rekan..
karena tidak ada di PP 46 yang menyebutkan secara tersurat peraturan ini untuk UMKM..
hanya menyebutkan syarat yang salah satunya memiliki peredaran bruto < 4,8 Miliar..