Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pembuatan faktur pajak › Reply-44895
Yth rekan-rekan sekalian,
mohon bantuannya untuk kasus saya…..
misal PT. A adalah perusahaan jasa outsourcing, memberi jasa outsource ke PT. B.
PT. A menagihkan invoice ke PT. B untuk 3 bulan (misal Januari, Pebruari, dan Maret) dalam satu invoice.– Apakah boleh dalam pembuatan faktur pajak disamakan dengan invoice tagihan 3 bulan menjadi satu atau harus terpisah tiap bulan ?
– Andaikata FP boleh sama dengan Invoice (3 bulan jadi satu), kapan FP tsb tertanggal, Januari atau Maret ?
mohon bantuannya rekan-rekan sekalian, terima kasih