Ortax › Forums › PPh Badan › Perlakuan Perpajakan Perusahaan Yang lom beroperasi › Reply-44841
Dear sis n bro
perlakukan perpajakan Perusahaan yang belom beroperasi dan belom PKP apa saja yach ?
soalnya selama ini kita ga lapor apa2 tetapi kita sudah mendapatakn NPWP .