Ortax › Forums › PPh Badan › Perlakuan Perpajakan Perusahaan Yang lom beroperasi › Reply-44841
- Originaly posted by rachel:
an dipotong penghasilannya oleh perusahaan A dgn PPh pasal 4 (2) yg berkenaan dengan pengalihan aktiva tetap tersebut,
loh kok dipotong???