Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT Masa PPN tahun sebelumnya dengan penambahan nomor faktur pajak keluaran › Reply-44730
- Originaly posted by yovi:
aturannya sih bilang kalau mau gantinya sekarang, ya pake yang dari kantor pajak..
sesuai dengan PER 24/2012 dan buntut buntunya..(lupa)bukannya tetep pake no seri yg diganti ya?cuma depannya aja 011?