Ortax › Forums › PPh Badan › bener2 penasaran › Reply-44652
- Originaly posted by kusuma84:
menurut saya pasal 3 (2) tesebut lebih ke Perhitungan / Dasar pengenaan PPh 1%,. jika tidak melebih 4,8M maka di kenakan PPh final 1% kecuali …… (termasuk penghasilan final yg tidak masuk perhitungan)
Mohon di koreksi rekan,..
kl saya jabarkan sesuai dgn PMK 107 seperti ini bisa ga? (alias digabung pasal 2 sama pasal 3)
menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak termasuk peredaran bruto dari:
jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.