Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Keluaran yang tidak di kreditkan Customer › Reply-44495
Dear Rekan ortax,
Mohon informasinya, ada kasus seperti ini:
1. Sebuah perusahaan katakanlah PT A melakukan penjualan dan menerbitkan Faktur Pajak ke PT B,
2. PT A telah melakukan pembayaran PPN keluaran dan melaporkannya ke kantor pajak
3. PT B tidak mencatat dan melaporkannya sebagai PPN Masukan.dari cerita diatas, apa yang akan terjadi jika PT B tidak mencatat dan melaporkan PPN? saya masih kurang mengerti mengenai masalah tanggung renteng.. apakah kasus seperti ini bisa kena tanggung renteng?
Terima kasih, mohon pencerahannya
Salam