Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan terkait PMK 38/PMK.011/2013 › Reply-44447
dibiayakan pun tidak bisa sembarangan. PPN masukan yang tidak bisa dikreditkan harus dilapor dalam form B3 dulu setiap bulannya. jika tidak dilapor PPN tersebut juga tidak bisa dibiayakan secara fiskal.