Ortax › Forums › PPh Badan › PPH psl 4 ( 2 ) atas sewa bangunan & PPN › Reply-44259
- Originaly posted by Want2know:
klo pajak masukan dari hasil beli software bs dikreditkan ga?
Bisa, sepanjang software tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha.
Originaly posted by Want2know:klo pajak masukan buat pt yg sdh pkp jd bs dikreditkan? klo pt yg blm pkp?
yang belum PKP sudah pasti ga bisa mengkreditkan karena ga ada sarananya.
Originaly posted by Want2know:proses pengkreditannya bagaimana ya? thx
Cara mengkreditkan PM, tinggal laporin di B2, dengan memperhitungkannya dengan PK.