Ortax › Forums › PPh Badan › PP 46 PPH Final 1% › Reply-44255
36 vs 46
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas tambahan ekonomis, bukan dari peredaran usaha
penghasilan ialah omzet dikurangi biaya-biaya,
tidak selamanya pengusaha beromzet besar otomatis penghasilannya besar, bisa jadi malah mengalami kerugian.