Ortax › Forums › PPh Badan › PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit? › Reply-44041
Dear All,
Mohon advicenya karena saat ini saya memiliki bisnis usaha dagang kecil-kecilan dimana dengan keluarnya PP No. 46 yaitu peredaran bruto dikenakan tarif pajak 1%.
pertanyaan saya sbb :
Disaat pembelian saya melakukan jurnal akuntansi seperti ini :
Dr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. PPn 10%……………1,000,000.-
Cr. Cash……………..11,000,000.-Saat Penjualan dgn termint 15 hari :
Dr. Piutang………………..12,100,000.-
Cr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. Laba Penjualan……………….1,000,000.-
Cr. PPh 10%……………………….1,100,000.-Dalam jurnal penjualan itu yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait PP No. 46 itu yang mana ?.
Karena saat ini saya dapat masukan bahwa yang dikenakan PPh Final 1% itu adalah Persediaan Barang + Laba Penjualan atau yang menjadi DPP PPn saat proses penjualan barang.
Mohon advice dari rekan-rekan semua mengenai hal ini karena sampai saat ini saya kebingungan.
Sebelum dan sesudahnya terima kasih.