Ortax › Forums › PPh Badan › pasang iklan objek pph 23? › Reply-43724
- Originaly posted by lukireinaldi:
Originaly posted by lukireinaldi:
sip thanks rekan, lalu pertanyaan lagi, apabila kami memasukan biaya iklan tersebut ke biaya promosi tanpa memotong pph 23-nya karena kami tidak tahu harus dipotong, apakah yang harus kami lakukan ya?saya berbicara mengenai spt tahunan mksdnya 🙂
harusnya dipotong..