Ortax › Forums › PPh Badan › pembayaran atas PP 46 itu Bulanan atau Tahunan › Reply-43694
- Originaly posted by budianto:
kondisi spt ini sangat merugikan perusahaan tentunya.
karena jika memakai pasal 17, kemungkinan bayar tidak sebesar itu.
bahkan bisa jadi tidak perlu bayabenar rekan budianto SANGAT MEMBERATKAN…!!!!