Ortax › Forums › PPh Badan › pembayaran atas PP 46 itu Bulanan atau Tahunan › Reply-43694
- Originaly posted by kakeksuper:
yang tidak dapat NTPN itu kalau penyetoran lewat mana ya?
Wah, maaf rekan, saya kurang tau rekan prakteknya seperti apa.
Mungkin ada rekan yang pengalaman.Originaly posted by digantz1312:mohon bantuannya rekan apakah dengan kondisi seperti ini bisa dikenakan PP 46
Bisa, karena omzet tahun 2012 tidak lebih dari 4,8 M.
Originaly posted by digantz1312:penghasilan bruto per akhir tahun 2012 Rp 2.800.000.000