Ortax › Forums › PPh Badan › SKB PPH 23 Terkait PP 46 dan PMK 107 › Reply-43493
Dear Rekan rekan ,
Mungkin rekan2 ada info ,Terkait PP 46 dan PMK 107 ini kan kita berhak mendapatkan SKB ( SUrat pembebasan PPh23 ) ini klo SKB nya tgl akhir bulan Agustus 2013 dan invoice jasa kita tengah Agustus ini SKB ini berlaku atau tidak ya? atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?Terimakasih atas jawaban rekan2 ya .