Ortax › Forums › PPh Badan › PMK 107 tahun 2013 › Reply-42913
- Originaly posted by cbsantoso:
Tidak terlambat sejauh menyangkut pelaporan.
Benar, bahkan dilaporkan tgl. 25 Agustus 2013, tidak termasuk dalam pengertian terlambat lapor..
Originaly posted by studycenter:Terus bagaimana neh, udah lewat pula tanggalnya tepat hari ini…..
Bukankah PPh 25-nya nihil? Dan bukankah jatuh tempo pelaporan tgl 20?