Ortax › Forums › PPh Badan › PMK 107 tahun 2013 › Reply-42913
- Originaly posted by wannabewongkpp:
kita masuk ke Pasal 4 (1) dan (2),
(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilah yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah 1%(satu persen).
(2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.Pasal ini mengatur ttg besarnya tarif dan besarnya DPP, bukan jatuh tempo..