Ortax › Forums › PPh Badan › PMK 107 tahun 2013 › Reply-42913
- Originaly posted by priadiar4:
Apakah bisa PMK bisa menarik mundur tanggal berlakunya sebuah PP ??
Yang diberlakukan sama dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 hanya Pasal 2 (1) PMK
Aturan pelaksanaan lainnya baru berlaku mulai 6 Agustus 2013