Ortax › Forums › PPh Badan › PMK 107 tahun 2013 › Reply-42913
- Originaly posted by simonalim:
Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000,00.
Sehingga saya tangkapnya ini penghasilan Real setahun bukan disetahunkan.Setuju dengan pernyataan ini..
Originaly posted by simonalim:Sedangkan Pasal 3(3)sd 3(5) disetahunkan.
Beda kasusnya dong, rekon Simon..
Coba silahkan bikin contoh sendiri… nanti akan terlihat beda..