Ortax › Forums › PPh Badan › PP 46/2013 › Reply-42696
mohon informasi rekan2
pertanyaan saya mengenai penghasilan bruto yang harus kita setor PPh Final nya:
1. apakah peredaran bruto tersebut adalah semua tagihan yang kita lakukan pada bulan tersebut atau tagihan yang sudah terlunaskan dan kita terima pembayarannya dibulan tersebut (yang sudah masuk ke rekening perusahaan) ?
2. Kalau tagihan tersebut baru kita terima di bulan bulan berikut nya atau apabila ada pembatalan bagaimana ?