Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti › Reply-42606
- Originaly posted by Hose:
jadi kami harus bagaimana?
karena adanya kesalahan pengetikan dari pegawai kami shg faktur pajak yang seharusnya ditujukan untuk dinas pemerintah, jadinya dibuat kepada PKP biasa dengan nama yang jauh berbeda.Apakah FP tsb sudah dikirimkan ke PKP penerima?
Apakah FP tsb sudah dilaporkan oleh penerbit FP?