Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Mekanisme FP Pengganti untuk transaksi yg terjadi sebelum PER-24/PJ/2012 › Reply-42481
- Originaly posted by Parapat Jr:
Yang jadi masalah :
– FP masa April tsb msh menggunakan format lama (per-13/pj/2010) cth nmr FP 0 010.000-13.xxxxxxxxSepanjang mereka belum dapat jatah nomor, nggak apa-apa (sah dan berlaku)
Originaly posted by Parapat Jr:lawan transaksi tsb per masa Mei 2013 telah menggunakan penomoran FP dari KPP (per-24/pj/2012). cth nmr FP 010.900-13.xxxxxxxx
Seharusnya ini selaku FP Pengganti, sehingga nomor yg digunakan 011.000-13.xxxxxxxx