Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPH atas tenaga kerja Asing › Reply-42279
- Originaly posted by pemulapajak:
1. Dapatkah kami membuat perjanjian kerja lokal di bawah standar minimum untuk expat seperti yg tertera dalam pedoman standar gaji karyawan asing Kep 173/pj/2002?
menurut saya bisa aja, karena pedoman tersebut digunakan hanya utk penghitungan pajak saja, jika:
Pasal 2
Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal :a. terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang;
b. diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
c. Pemeriksaan tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.Originaly posted by pemulapajak:2. Bagaimana dengan PPh 21? Apakah yang bersangkutan juga harus melaporkan PPh 21 yang dibayarkan di Indonesia ke negaranya?
dilihat kembali, ketentuan di negaranya seperti apa.
Originaly posted by pemulapajak:3. Apakah ada double tax treaty terhadap hal ini?
dilihat kembali, ketentuan tax treaty untuk Jerman adakah dan seperti apa.
Originaly posted by pemulapajak:4. Bagaimana dengan fasilitas yang didapatkan yang bersangkutan seperti sewa kendaraan dll, yang sementara ini perjanjiannya dibuat corporate tetapi akan ditagihkan oleh PT C ke PT. A Jerman?
bagi OP tersebut tetap merupakan penghasilan.
CMIIW