Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN masukan tidak dapat dikreditkan karena supplier tidak melaporkan penjualannya di SPT Masa? › Reply-42214
- Originaly posted by priadiar4:
Wah sok tahu nih, kan bisa dilihat di kode surat, seksi Pelayanan, Seksi Pemeriksaan dan Seksi Waskon bisa menerbitkan ini..
ajukan uji materi ke MK rekan pri biar pd tau rasa…
*loh koq ga nyambung?