Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › plis help donk…!!! apakah note * dan ** dibawah faktur pajak harus persis dgn form PER 24????? › Reply-42126
- Originaly posted by ryan24:
Apakah hal ini diperbolehkan? Semua ketentuan pada pasal 5 PER 24 sudah kami lengkapi.
Boleh, rekan…. Bahkan ditambah fotopun boleh..